Nusawarta.id, Jakarta – Kubu Roy Suryo Cs menegaskan penolakan terhadap usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mendorong adanya mediasi dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Pihak Roy Suryo memandang langkah tersebut tidak tepat karena perkara yang mereka laporkan merupakan dugaan tindak pidana, bukan sengketa yang dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai usulan tersebut berpotensi mengaburkan substansi perkara. Ia menegaskan, penyelesaian kasus pidana tidak dapat diintervensi atau diarahkan menjadi perkara politik.
“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik,” kata Khozinudin di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri seharusnya fokus menjalankan mandat reformasi kelembagaan kepolisian, termasuk mendorong profesionalisme aparat penegak hukum.
Baca Juga : Arsul Sani Buka Ijazah Doktornya ke Publik, Jokowi Masih Tolak Publikasikan Ijazah
Khozinudin menyebut evaluasi yang dilakukan komisi tersebut terhadap kinerja Polri justru menunjukkan banyaknya praktik kriminalisasi sepanjang 10 tahun pemerintahan Jokowi, sehingga dianggap tidak tepat apabila komisi kemudian mendorong opsi mediasi dalam perkara yang sedang berjalan.
“Harusnya Tim Reformasi Polri mendorong polisi bertindak profesional, yaitu dengan meminta Polri membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 263 KUHP. Kasus yang sebelumnya dihentikan sepihak oleh Polri ini perlu dibuka kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Roy Suryo mengecam sikap Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mengusulkan mediasi antara pelapor dan pihak Jokowi. Khozinudin menegaskan, mediasi tidak dikenal dalam penanganan tindak pidana murni. Karena itu, menurutnya, usulan tersebut semakin menunjukkan ketidaktepatan langkah komisi.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengemukakan bahwa pihaknya menerima sejumlah masukan, salah satunya usulan mediasi yang disampaikan dalam audiensi bersama kritikus politik Faisal Assegaf di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menuturkan pihaknya terbuka terhadap berbagai ide, termasuk tawaran mediasi, selama semua pihak yang berkepentingan menyetujuinya.
“Muncul ide-ide, antara lain Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau nggak mereka dimediasi—baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk,” ujar Jimly.
Namun, Jimly menekankan bahwa usulan tersebut hanya dapat dijalankan jika kedua pihak menerima dan memahami konsekuensi hukum dari mekanisme tersebut.
Baca Juga : Polemik Ijazah Jokowi, Analis Politik Soroti Lemahnya Kearsipan Perguruan Tinggi
Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri merupakan lembaga non-struktural yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 pada 7 November 2025. Komisi ini memiliki tugas mempercepat reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola Polri.
Di tengah berlangsungnya audiensi tersebut, sejumlah tokoh yang hadir, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun dan Roy Suryo Cs, memilih walk out sebagai bentuk protes.
“Langkah tegasnya memang kami walk out,” kata Refly di lokasi.
Selain Refly dan Roy Suryo, beberapa tokoh lain turut meninggalkan ruangan, seperti Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, Yanuar Aziz, Edy Mulyadi, Nur Sam, dan Said Didu. Mereka hadir sebagai tamu undangan, namun merasa proses audiensi tidak sesuai ekspektasi yang mereka harapkan terkait penanganan kasus yang sedang berlangsung.
Penolakan kubu Roy Suryo ini menegaskan bahwa polemik dugaan ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir, dan arah penanganan kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik seiring munculnya usulan mediasi dari lembaga reformasi Polri.












