Polemik Ijazah Jokowi, Analis Politik Soroti Lemahnya Kearsipan Perguruan Tinggi

  • Bagikan
Direktur Riset Trust Indonesia Research and Consulting Ahmad Fadhli. (Foto: Dok. pribadi/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta Polemik keaslian ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mengemuka setelah sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan sejumlah arsip terkait masa kuliah Jokowi tidak tersedia. Analis politik sekaligus Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menilai kasus ini terus berlarut dan menyeret banyak pihak yang berupaya menelusuri dokumen akademik mantan presiden tersebut.

Fadhli menegaskan bahwa satu-satunya dokumen yang benar-benar dapat memastikan keaslian ijazah seseorang adalah ijazah asli yang dipegang oleh lulusan itu sendiri.

“Soal ijazah, yang memiliki ijazah asli hanya orang yang pernah lulus kuliah. Setiap orang yang lulus diberikan selembar ijazah asli, sedangkan kampus hanya menyimpan salinan foto kopi,” ujar Fadhli Analis politik sekaligus Direktur Riset Trust Indonesia di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ia menilai perdebatan soal ijazah Jokowi hanya dapat dijawab melalui verifikasi langsung terhadap dokumen yang dipegang Jokowi, kemudian dibandingkan dengan ijazah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang lulus pada periode yang sama.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Kereta Cepat Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar PSN Era Jokowi

Fadhli juga menyoroti pengakuan UGM dalam sidang KIP yang menyatakan tidak memiliki salinan ijazah, Kartu Hasil Studi (KHS), maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi. Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan reputasi UGM sebagai perguruan tinggi negeri ternama.

“UGM adalah salah satu kampus negeri tertua dan berstandar internasional. Semestinya tidak sembrono dalam soal kearsipan, terlebih di era digitalisasi ketika arsip digital sudah menjadi keniscayaan,” tegasnya.

Dalam persidangan yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025), majelis sidang beberapa kali menerima jawaban “tidak ada” dari perwakilan UGM terkait prosedur legalisasi ijazah Jokowi. Pertanyaan turut difokuskan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) akademik yang berlaku pada masa Jokowi menempuh pendidikan hingga masa pencalonannya sebagai presiden.

Baca Juga  Timnas Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Erick Thohir Sampaikan Permintaan Maaf

Sidang yang diajukan oleh koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi)—terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis—juga dihadiri oleh pihak UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Baca Juga : KPK Pelajari Konstruksi Hukum Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jokowi dan Pejabat Penting Diduga Terlibat

Ketegangan meningkat ketika KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, menekan perwakilan KPU Surakarta untuk memberikan penjelasan detail mengenai alasan dan prosedur pemusnahan dokumen tersebut.

Sidang berlangsung tegang, dengan majelis berulang kali meminta klarifikasi mengingat dokumen tersebut merupakan bagian dari arsip publik yang mestinya dapat diakses dalam proses sengketa informasi. (Ma/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *