Soal Banyak yang Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, KPU RI: Itu Hak Peserta Pilkada Dijamin UU

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Kholik mengatakan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak peserta Pilkada yang dijamin oleh undang-undang.

“Soal permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang ada di MK, itu adalah hak peserta Pilkada yang dijamin oleh UU,” kata Ketua Teknis Penyelenggara KPU RI, Idham Kholik ketika dihubungi, pada Rabu (11/12/2024).

Oleh sebab itu, KPU di daerah insya Allah siap untuk mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang, terbuka, dan partisipatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“KPU siap mempertahankan hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan secara berjenjang, terbuka, dan partisipatif sesuai dengan peraturan perundangan-undang,” ujar dia.

Selain itu, Ia mengatakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara itu tidak hanya faktor tunggal dalam hal ini sosialisasi Pilkada tetapi hal tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor atau multi faktor.

“Banyak faktor yang mempengaruhi kenapa partisipasi pemilih tak menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara di Pilkada 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan misalnya dalam logika marketing politik, kandidat sebagai produk politik ini menjadi faktor penting yang menjadi pertimbangan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

“Itulah kenapa undang-undang Pilkada mengarahkan kegiatan kampanye dalam konteks persuasi programatik dimana pasangan calon tidak sekedar memperkenalkan citra atau profil diri tetapi juga memperkenalkan rancangan program pembangunan yang akan mereka perjuangkan jika mereka terpilih,” tambah dia.

Diketahui sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 240 pendaftaran gugatan hasil Pilkada serentak 2024 hingga Rabu (11/12/2024).

Baca Juga  MK Sudah Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Daerahnya

Ratusan gugatan itu terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.

Jumlah itu masih akan terus bertambah. Mengingat batas pendaftaran tiap daerah bisa berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih dalam pembahasan. Ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal bulan Januari 2025.

Sementara itu, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Tiap-tiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.

“Dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial bisa jadi, bisa saja, sidang pleno. Tapi, itu hanya dalam keadaan eksepsional yang kira-kira perlu untuk pleno. Tapi kalau sidang pendahuluan, pemeriksaan, pembuktian, biasanya panel. Kalau pengucapan keputusan harus pleno,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12/2024) malam.

Di sisi lain, Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan apabila memang ada pihak yang mengiming-imingi bisa mempengaruhi putusan hakim, termasuk dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa pilkada

“Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti ‘kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami dan Pak Wakil Ketua MK bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan,” katanya.

Selain itu, Ketua MK juga meminta masyarakat untuk melapor kepada Mahkamah apabila ada pihak yang mengiming-imingi bisa membantu untuk mempengaruhi putusan hakim.

“Teman wartawan bisa memberi masukan dong dengan MK secara kelembagaan. Kalau betul, berikan datanya supaya kami bisa juga mengantisipasi untuk kepada hakim tertentu atau kepada karyawan tertentu [yang] melakukan sesuatu yang sebagaimana yang dinarasikan,” ujar dia. (Ki/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *