Menag Usul BPIH 2025 Rp. 93,3 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp. 65 Juta

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala BP Haji terkait pendahuluan haji 2025. Dalam bahasannya, Menag, Nasaruddin Umar, mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp. 93.389.684,99 atau sekitar Rp. 93,3 juta.

Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp. 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp. 4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp. 65,3 juta.

“Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” terang Menag Nasaruddin dalam raker yang disiarkan secara daring, Senin (30/12/2024

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa usulan Bipih tersebut sekitar 70 persen dari total BPIH. Adapun, nilai manfaat sebesar 30 persen yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp. 28.016.905,5.

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp. 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp. 28.016.905,5,” tambah Menag.

Dibandingkan dengan tahun 2024, Bipih meningkat hampir Rp. 10 juta. Tahun lalu, Bipih yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp. 56.046.172.

Perlu dipahami, besaran Bipih dan BPIH 2025 ini masih berupa usulan. Komisi VIII DPR RI tengah membahas hal tersebut dan belum menyepakati angka pasti.

Rincian Usulan Komponen Bipih

Berdasarkan pemaparan Kemenag dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, berikut rincian komponen Bipih:

Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp. 34.386.390,68

Akomodasi Makkah: Rp. 15.232.011,90

Akomodasi Madinah: Rp. 4.454.403,48

Baca Juga  Jangan hanya Disanksi, Komisi II DPR RI Desak Menteri ATR Proses Hukum, Sikat Semua Mafia Sertifikat

Living cost: Rp. 3.200.002,50

Paket layanan masyair (sebagian) : Rp. 8.099.970,94

(Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *