MK akan Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 di Awal Tahun 2025

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pilkada 2024 pada awal tahun atau bulan Januari 2025. MK diketahui masih membuka pendaftaran gugatan pilkada serentak 2024.

“Kira-kiranya di awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Dia menegaskan persidangan perdana ini tentunya akan digelar setelah tahapan registrasi selesai. MK memiliki waktu selama 3 hari kerja memanggil para pihak berperkara.

“Nah kalau pas di tanggal 3 ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,” ujarnya.

“Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Suhartoyo mengatakan MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengatakan persidangan sengeketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.

“Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan,” katanya.

Dia meminta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini.

“Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima secara total 158 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima secara total 158 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024.

Baca Juga  Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Kenapa?

Hingga Senin, 9 Desember 2024 pukul 16.00 WIB, terdapat 125 permohonan perkara pemilihan Bupati. Kemudian, ada 33 permohonan perkara tingkat Wali Kota. Data tersebut dikeluarkan oleh MK melalui situs resminya.

Kemudian, permohonan perkara tingkat gubernur masih belum ada yang mendaftar hingga saat ini. Sementara, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pihaknya akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan atau sengketa Pilkada pada awal bulan Januari 2025. MK hingga saat ini masih membuka pendaftaran permohonan sengketa Pilkada bagi para pasangan calon.

“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana). Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3 (Januari),” ujar Suhartoyo.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang menyusun tahapan sidang sengketa Pilkada 2024. Selambat-lambatnya, MK akan menggelar sidang perdana pada hari keempat setelah registrasi

“Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-lambatnya harus sudah sidang pertama. Nah kalau pas di tanggal 3 (Januari) ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari,” ujar Suhartoyo.

“Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan. Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya, khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi,” katanya.

“Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan,” bunyi Pasal 157 ayat 8.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat 9.

Baca Juga  Kapolri Tegas Jaga Marwah Institusi, Polri Terus Berbenah dan Transparan

Sementara, KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi harus menindaklanjuti apapun putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada 2024.

“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 157 ayat 10. (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *