Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya Belum Diterapkan, Bahlil: Masih Dibahas

  • Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia . (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite bagi masyarakat mampu hingga kini belum diterapkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih membahas mekanisme pembatasan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah berencana menutup akses Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10. Kedua kelompok tersebut merupakan lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi yang dinilai memiliki kemampuan membeli BBM nonsubsidi.

Namun, pemerintah belum menetapkan secara resmi mekanisme, kriteria, maupun waktu penerapan kebijakan tersebut.

“Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya,” kata Bahlil saat ditemui di sela-sela The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dengan belum adanya keputusan baru, masyarakat yang masuk kategori mampu, termasuk kelompok desil 9 dan 10, masih dapat membeli Pertalite. Penyaluran BBM bersubsidi tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Bahlil mengatakan, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat saat ini masih dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan bus dan truk mendapatkan batas pembelian lebih besar, yakni hingga 200 liter per hari.

“Masih seperti itu saja,” ujarnya.

Baca Juga : Permintaan 50 Kuota Haji dari Fuad Hasan Masyhur Terungkap di Sidang Korupsi

Wacana pembatasan Pertalite bagi masyarakat mampu sebelumnya mencuat setelah Bahlil melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan tersebut membahas upaya memperbaiki penyaluran subsidi energi agar tidak dinikmati masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu.

Salah satu opsi yang dibahas pemerintah adalah melarang masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 membeli Pertalite. Kelompok tersebut nantinya diarahkan menggunakan Pertamax maupun BBM nonsubsidi lainnya.

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan. Penentuan kelompok tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Baca Juga  Prabowo Resmikan Proyek PLTS 100 GWp, Target Rampung Kurang dari Tiga Tahun

Masyarakat kemudian dikelompokkan ke dalam 10 desil yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga. Desil 9 dan 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Selain klasifikasi kesejahteraan, pemerintah juga mempertimbangkan jenis kendaraan sebagai salah satu indikator dalam menentukan penerima subsidi. Kendaraan yang dikategorikan mewah berpotensi tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Meski demikian, pemerintah masih mengkaji sejumlah aspek teknis. Kriteria kendaraan, sistem verifikasi pengguna, hingga waktu penerapan kebijakan belum diputuskan.

Pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan sistem yang dimiliki PT Pertamina (Persero) agar pembatasan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan diterapkan secara bertahap.

Baca Juga : Bahtra Banong: Larangan Rekrut Honorer Baru Penting Cegah Beban Fiskal Daerah

Bahlil menegaskan, Pertalite pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi energi. Karena itu, ia meminta masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tidak mengambil alokasi subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok yang membutuhkan.

“Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat, lah. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” kata Bahlil.

Dengan demikian, hingga Rabu (19/8/2026), belum ada larangan bagi masyarakat kaya atau kelompok desil 9 dan 10 untuk membeli Pertalite. Pembatasan baru akan diberlakukan setelah pemerintah menyelesaikan pembahasan serta memastikan kesiapan mekanisme dan sistem penyalurannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *