Pemda Hulu Sungai Selatan Mantapkan Payung Hukum untuk Jaminan Sosial Pekerja

  • Bagikan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HSS, H. Zulkifli, S.Sos., M.AP., bersama jajaran mengikuti rapat harmonisasi Ranperbup tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar Kanwil Kemenkumham Kalsel di Balai Pertemuan Garuda, Selasa (29/7/2025). (Foto: Diskominfo Hss/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kandangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui keikutsertaan dalam kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan pada Selasa (29/7/2025) di Balai Pertemuan Garuda, Banjarmasin.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, dibahas penyelarasan substansi Ranperbup agar sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Eryck menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah krusial dalam menjamin kualitas dan kepastian hukum dari setiap regulasi daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HSS, H. Zulkifli, S.Sos., M.AP., yang hadir mewakili Pemkab HSS, menyatakan bahwa Ranperbup ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri.

“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap seluruh pekerja, baik yang berada dalam hubungan kerja maupun yang mandiri, dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak,” ujar H. Zulkifli.

Ranperbup yang telah melalui tahapan harmonisasi ini selanjutnya diharapkan segera ditetapkan sebagai landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten HSS. (Syairi/Red).

Baca Juga  Bupati Bang Arul Kukuhkan Pengurus TP PKK Tanah Bumbu Periode 2025–2030
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *