Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah kembali menghadirkan program diskon tarif transportasi selama periode libur sekolah 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka pengendalian harga dan memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau,” kata Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (21/6/2026).
Menurut Dudy, program diskon tarif transportasi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau selama periode peningkatan mobilitas masyarakat pada masa liburan sekolah.
Baca Juga : Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Pola Angkut-Buang Sampah
Ia berharap kebijakan tersebut dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pergerakan orang yang berdampak pada sektor transportasi, pariwisata, dan perekonomian nasional.
“Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujarnya.
Meski memberikan berbagai insentif tarif, Dudy menegaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama masa libur sekolah.
Program diskon tersebut diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.
Adapun sejumlah insentif yang diberikan selama periode libur sekolah 2026 meliputi diskon 30 persen untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi yang berlaku pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 30 persen untuk seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi yang berlaku pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
Untuk sektor penyeberangan, pemerintah memberikan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta layanan di 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan penyeberangan pada periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Baca Juga : Pemprov DKI Gratiskan Wisata dan Transportasi Umum pada 22, 27, dan 28 Juni
Sementara itu, penumpang pesawat udara berjadwal kelas ekonomi akan memperoleh insentif berupa pembebasan 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket yang berlaku pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Tujuh lintasan penyeberangan yang mendapatkan fasilitas diskon tersebut meliputi Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, dan Sape–Labuan Bajo. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah selama masa libur sekolah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.












