Resmi! PPN Naik 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah: Sesuai Undang-undang

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Pemerintah memastikan tarif Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Senin, (16/12/2024).

Airlangga menyatakan, meski PPN naik menjadi 12 persen, terdapat barang-barang kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kenaikan ini.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” jelasnya.

Adapun barang-barang yang bebas tarif PPN ini diantaranya beras, daging, ikan, telur, susu, sayur, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Sementara untuk bahan makanan lain dengan penambahan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi, misalnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah.

Airlangga menyebut, stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, PPN nya tetap 11 persen.

Selain itu, untuk menyambut 2025, Pemerintah juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2, sekitar 10 kilogram per bulan.

Di sisi lain, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.

Baca Juga  Wamendagri Bima Arya Tinjau Persiapan Retreat Kepala Daerah di Magelang

“Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti, sampai dengan Rp.5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp.2 miliar. Jadi Rp.2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp.5 miliar, Rp.2 sampai Rp3 miliar, yang Rp.3 miliarnya bayar,” ujarnya. (San/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *