Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam dan usaha pariwisata tertentu untuk menghentikan operasional sementara selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar. Seluruh usaha Hiburan Malam Tersebut diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” kata Andhika dalam keterangan di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Meski demikian, Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima, serta kawasan komersial tertentu. Namun, pengecualian ini berlaku dengan syarat lokasi usaha tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Untuk usaha yang tetap diperbolehkan beroperasi, jam operasional dibatasi secara ketat, yakni hanya pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku atau “closed bill” satu jam sebelum batas akhir operasional. Sementara pada hari-hari tertentu, seperti hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, seluruh usaha yang termasuk dalam kategori tersebut tetap diwajibkan tutup tanpa pengecualian.
Pemprov DKI Jakarta juga melarang keras pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, serta menyediakan fasilitas perjudian dan narkoba. Selain itu, seluruh kegiatan usaha dilarang menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Andhika menambahkan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kepentingan dunia usaha dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan yang dijunjung tinggi masyarakat.
Baca Juga : Pemprov DKI Perpanjang PJJ dan WFH hingga 1 Februari 2026, Antisipasi Curah Hujan Tinggi
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan ini demi terciptanya suasana Ramadan yang khusyuk, aman, dan kondusif di ibu kota,” ujarnya.
Pemprov DKI juga akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan sesuai aturan yang berlaku.












