Perkuat Tata Ruang dan Perizinan, Tanah Bumbu Kenalkan Aturan Baru PKKPR

  • Bagikan
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tanah Bumbu, Eryanto Rais, membacakan sambutan Bupati dalam kegiatan sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang PKKPR. (Foto: Mc Tanbu/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Batulicin Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rabu (24/9/2025), bertempat di Pendopo Kantor Bupati, Gunung Tinggi.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Eryanto Rais. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa PKKPR merupakan instrumen vital dalam sistem perizinan berusaha, guna memastikan kesesuaian kegiatan pembangunan atau usaha dengan rencana tata ruang wilayah.

“PP Nomor 28 Tahun 2025 ini hadir sebagai penyempurnaan kebijakan sebelumnya, bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, mempercepat proses investasi, serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan ruang,” ujar Eryanto Rais saat membacakan sambutan Bupati.

Ia menekankan pentingnya peran strategis pemerintah daerah dalam menyukseskan implementasi kebijakan tersebut. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme perizinan terbaru, mulai dari persyaratan dan prosedur, hingga kewenangan daerah dalam proses pengajuan dan penerbitan PKKPR.

Eryanto Rais juga mengajak seluruh elemen untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, dan membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini, katanya, penting untuk mempermudah iklim investasi tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan serta keteraturan tata ruang.

Acara sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu, dengan peserta yang terdiri dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta perwakilan perusahaan. (Ma/Red).

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Buka Turnamen Sepakbola Piala Bupati 2026 di Pagatan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *