Kenaikan PPN 12 Persen Dipastikan Tidak Abaikan Perlindungan Pekerja, Menaker: Pemerintah Siapkan Mitigasi

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen tidak akan mengesampingkan perlindungan terhadap pekerja, khususnya di sektor padat karya dan mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah telah menyiapkan berbagai program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kenaikan PPN 12 persen adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Menaker, Yassierli dalam melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (21/12/2024).

Menaker mengungkapkan bahwa untuk pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa:

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp.10 juta per bulan.

Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan, guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah menyediakan bantuan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mencakup:

Manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama lima bulan.

Pelatihan keterampilan senilai Rp2,4 juta.

Akses mudah ke Program Prakerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tegas Yassierli.

Menurut Yassierli, kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengimbangi tantangan ekonomi global sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  Tolak Usulan Pakai Dana Zakat, Legislator NasDem Irma Suryani: Usul Dana MBG Diambil dari Cukai Rokok

“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” pungkasnya. (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *