Soroti Polemik Yaqut, DPR Minta KPK Selektif Alihkan Penahanan Kasus Korupsi

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Foto: Dokumentasi Pribadi/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak sangat selektif dalam mengalihkan status penahanan tersangka, khususnya dalam perkara dugaan korupsi. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Soedeson menegaskan bahwa pengalihan dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah harus didasarkan pada alasan objektif dan subjektif yang kuat. Ia mencontohkan kondisi kesehatan sebagai salah satu alasan yang dapat dipertimbangkan.

“Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau memiliki gangguan kesehatan, itu boleh,” ujarnya.

Baca Juga : Polemik Status Tahanan Yaqut, DPR Desak KPK Buka-bukaan agar Tak Timbulkan Kecurigaan Publik

Namun demikian, ia menekankan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi musuh bersama bangsa. Karena itu, segala bentuk kebijakan terkait penahanan tersangka korupsi harus mempertimbangkan kepentingan negara secara maksimal.

Soedeson juga mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya berpegang pada aspek legalitas, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, meskipun pengalihan penahanan diperbolehkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), langkah tersebut belum tentu memenuhi rasa kepatutan.

“Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak?” kata legislator tersebut.

Ia menilai keputusan pengalihan penahanan kasus korupsi Yaqut merupakan langkah yang tidak lazim. Hal ini berpotensi memunculkan tuntutan serupa dari tersangka kasus korupsi lainnya yang menginginkan perlakuan yang sama.

Baca Juga  Hendri Satrio Nilai Pernyataan Menkop Soal Ritel Modern di Desa Perlu Diperbaiki Secara Komunikasi

“Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B tidak boleh?” ujarnya.

Lebih lanjut, Soedeson menegaskan bahwa aspek kepantasan dan kelayakan dalam penegakan hukum harus dijaga untuk mempertahankan kepercayaan publik. Ia menilai masyarakat akan selalu menilai apakah suatu tindakan aparat sudah mencerminkan rasa keadilan.

Diketahui, KPK sempat menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Namun, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, status penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Baca Juga : Gus Ipul Gaspol Pasca-Lebaran 2026: Kemensos Diminta Tinggalkan Ego Sektoral, Percepat Layanan dan Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Tak lama berselang, KPK kembali mengubah status tersebut. Pada Selasa (24/3), Yaqut resmi kembali menjadi tahanan rutan KPK. Perubahan kebijakan ini memicu sorotan publik dan memunculkan perdebatan terkait konsistensi serta transparansi dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat luas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *