WFH ASN Dorong Efisiensi Rp2 Triliun, Pemerintah Perkuat Arah Transformasi Digital Birokrasi

  • Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Foto: Humas Kementerian PANRB/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Evaluasi pelaksanaan fleksibilitas kerja atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode April 2026 menunjukkan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Kebijakan ini dinilai tidak hanya menekan belanja operasional, tetapi juga mempercepat transformasi digital birokrasi di lingkungan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mencatat, pelaksanaan WFH telah menghasilkan penghematan perjalanan dinas sebesar Rp1,95 triliun serta efisiensi biaya utilitas pemerintah senilai Rp65,6 miliar. Selain itu, terjadi peningkatan 100.817 dokumen Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara nasional yang menjadi indikator akselerasi digitalisasi proses administrasi pemerintahan.

“Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya,” ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga : TNI AD Tegaskan Penanganan Begal dalam Kerangka Operasi Militer Selain Perang

Ia menegaskan, meski pola kerja lebih fleksibel, kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Berdasarkan evaluasi, sekitar 95 persen layanan publik tercatat stabil bahkan mengalami peningkatan selama penerapan fleksibilitas kerja. Di sisi lain, tingkat kepuasan masyarakat tetap terpelihara, dengan seluruh pengaduan publik tertangani melalui kanal resmi yang tersedia.

Menurut Rini, transformasi budaya kerja ASN harus ditopang oleh penguatan Digital Public Infrastructure (DPI), yang mencakup identitas digital, sistem pertukaran data antarinstansi, serta pembayaran digital pemerintah. Infrastruktur tersebut dinilai menjadi prasyarat penting untuk mewujudkan birokrasi yang terintegrasi, tidak terfragmentasi (silo), serta memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi.

“Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja,” tegasnya.

Baca Juga  Prabowo Perintahkan MBG Disajikan Hangat, SPPG Polri Perketat Standar Keamanan Pangan

Dalam evaluasi tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Republik Indonesia juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu diperbaiki, antara lain penguatan budaya kerja digital serta penyesuaian pola koordinasi antarunit dan antarinstansi.

Baca Juga : DPRD DKI Ingatkan Kesiapan Infrastruktur dalam Penerapan Wajib Pilah Sampah

Pemerintah mendorong setiap instansi untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal di tengah penerapan pola kerja fleksibel. Ke depan, skema fleksibilitas kerja diharapkan tidak hanya menyentuh aspek lokasi kerja, tetapi juga semakin matang dalam tata kelola, koordinasi, serta pencapaian kinerja organisasi.

“Ke depan, fleksibilitas kerja harus semakin matang implementasinya. Tidak hanya fleksibel dalam tempat bekerja, tetapi juga semakin kuat dari sisi tata kelola, koordinasi, dan pencapaian kinerja organisasi,” pungkas Rini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *