KPK Awasi Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Sawah di Jateng

  • Bagikan
Gedung KPK. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap dugaan korupsi alih fungsi lahan sawah di wilayah Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Upaya pencegahan korupsi terkait alih fungsi lahan sawah itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan sebanyak 87 persen areal persawahan masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah membahas persoalan tersebut bersama sejumlah kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Insentif Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Mendukung Ketahanan Pangan, Kesejahteraan Daerah, dan Petani” di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada 25 Maret 2026.

Baca Juga : KPK Periksa Empat Hakim Terkait Dugaan Suap Sengketa Lahan di PN Depok

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan forum tersebut mendorong penyusunan mekanisme insentif fiskal maupun nonfiskal untuk mendukung perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan.

“Melalui forum tersebut, Stranas PK mendorong penyusunan mekanisme insentif fiskal maupun nonfiskal bersama lintas kementerian/lembaga serta masyarakat, untuk mendukung perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Skema tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi petani maupun pelaku usaha tani agar mempertahankan lahan sawah tetap menjadi pilihan yang berkelanjutan secara ekonomi,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Menurut Budi, langkah pencegahan itu menjadi penting karena laju alih fungsi lahan sawah masih terus terjadi. Dalam satu dekade terakhir, Indonesia disebut kehilangan sekitar 320 ribu hektare lahan sawah atau rata-rata 16 ribu hektare per tahun.

Baca Juga  AHY dan Mentrans Ajak Pemuda Bangun Kawasan Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot

“Degradasi ini menjadi tantangan serius bagi ketahanan pangan nasional sekaligus keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan tahun 2026 sebesar Rp164,4 triliun, termasuk untuk sektor pertanian dan subsidi pupuk. Karena itu, perlindungan lahan sawah dinilai menjadi faktor penting agar investasi dan anggaran negara di sektor pangan tetap ditopang ketersediaan lahan pertanian yang memadai.

Baca Juga : Firman Soebagyo Soroti Kesejahteraan Guru, Sebut Pengabaian Negara Langgar Konstitusi

Selain berdampak pada sektor pangan, KPK juga menilai alih fungsi lahan memiliki potensi kerawanan dalam aspek tata kelola. Proses perubahan tata ruang maupun rekomendasi alih fungsi lahan dinilai rawan memunculkan benturan kepentingan hingga praktik korupsi apabila tidak diawasi secara transparan dan akuntabel.

“Bagi KPK, pengendalian alih fungsi lahan sawah sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola sektor pangan dan pertanahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Karena itu, skema insentif yang disusun juga perlu dibangun secara hati-hati, dengan mekanisme pengawasan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” pungkas Budi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *