Andreas Hugo Tekankan RUU HAM Tak Boleh Ganggu Independensi Komnas HAM

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat rapat dengar pendapat dengan Kantor Staf Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Foto: -DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh mengganggu independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Andreas, kekhawatiran yang disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah terkait potensi pelemahan lembaga dalam draf RUU HAM harus menjadi perhatian serius agar tidak benar-benar terjadi dalam pembahasan regulasi tersebut.

“Karena Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,” kata Andreas di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga : KKP Dukung Program MBG Lewat Budi Daya Nila Bioflok di Kebumen

Ia menegaskan, Komnas HAM harus mampu menjalankan fungsi perlindungan serta pencegahan terhadap pelanggaran HAM secara optimal tanpa campur tangan pihak mana pun.

Andreas juga mengungkapkan hingga saat ini draf RUU HAM belum masuk ke Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan HAM. Menurut dia, RUU tersebut memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai inisiatif pemerintah.

“Kemungkinan masih di pemerintah, pembahasan lintas KL di lingkungan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam perlindungan serta penegakan HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai penguatan regulasi penting dilakukan agar revisi undang-undang tetap sejalan dengan semangat reformasi dan kebutuhan penanganan kasus HAM yang terus berkembang.

Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai perlu disempurnakan, termasuk terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.

Baca Juga : Firman Soebagyo Soroti Kesejahteraan Guru, Sebut Pengabaian Negara Langgar Konstitusi

“Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara,” kata Anis, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga  Kurangnya Promosi Dinilai Hambat Pengembangan Desa Wisata, WIA 2025 Jadi Ajang Kurasi Menuju Panggung Global
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *