Oleh: Ridwan Hanafi, Praktisi Hukum/Presidium Solidaritas Pemuda MALUT
“Sofifi harus keluar dari perdebatan status administratif “menggantung” dan diberi landasan kelembagaan yang jelas, visioner, dan responsif terhadap tantangan pembangunan ke depan”
Nusawarta.id, Opini – Hingga lebih dua dekade pasca ditetapkan sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara, Sofifi masih menghadapi tantangan mendasar dalam hal status administratif, kelembagaan, dan fungsionalitas sebagai pusat pemerintahan. Salah satu problem utamanya adalah belum terpenuhinya syarat prosedural untuk naik status menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).
Di tengah kebuntuan ini, langkah alternatif strategis yang lebih progresif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman adalah “Pembentukan Badan Otorita Sofifi” sebagai kawasan khusus pusat pengembangan bisnis dan pemerintahan di wilayah Maluku Utara. Model ini tidak hanya menjawab kebuntuan administratif, tetapi juga membuka jalan bagi akselerasi pembangunan ekonomi regional.
Gagasan pembentukan otorita bukanlah hal baru di Indonesia. Pemerintah pusat telah menerapkan pendekatan serupa dalam pengelolaan Kawasan Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Kawasan Sabang, dan Badan Otorita Borobudur. Otorita adalah bentuk pemerintahan non-Kemendagri-an yang berbasis pada manajemen khusus lintas sektor, dan cocok diterapkan di daerah yang belum memenuhi struktur pemerintahan konvensional, tetapi memiliki nilai strategis tinggi, seperti Sofifi.
Mengapa Otorita?
Dengan membentuk Badan Otorita Sofifi, maka status Sofifi sebagai pusat pemerintahan dapat segera ditegaskan secara legal, tanpa menunggu terpenuhinya seluruh syarat pemekaran DOB. Otorita akan memiliki kewenangan terbatas, fokus pada pembangunan infrastruktur, pengelolaan kawasan, penyediaan layanan publik dasar, serta promosi investasi dan ekonomi digital. Hal ini akan menjadi magnet bagi sektor swasta dan mendorong lahirnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah sekitarnya.
Lebih jauh, Badan Otorita Sofifi dapat menjadi pilot project transformasi tata kelola kota yang lebih fleksibel, efisien, dan terintegrasi. Pemerintah Provinsi tetap menjadi pemegang otoritas utama, sementara Badan Otorita Sofifi berfungsi sebagai pelaksana teknis pembangunan kawasan kota. Dengan model ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tetap eksis dan dihormati batas-batas yurisdiksinya, sembari memberi ruang tumbuhnya entitas baru tanpa harus memaksakan pemisahan wilayah secara politis.
Jabatan Badan Otorita dirangkap secara ex-officio oleh Walikota
Seperti kita ketahui Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, misalnya tetap dilakukan oleh BP Batam, yg dipimpin secara ex-officio oleh Walikota Batam. Tentu keputusan ini tidak lepas dari problem yang berlarut-larut antara pemerintah daerah dan pusat serta untuk mengakhiri dualisme pengelolaan. Maka pada tanggal 22 September 2019 saat itu, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dengan adanya PP tersebut, maka Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) akan dipimpin oleh wali kota atau rangkap jabatan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala BP Batam.
Keuntungan pembentukan Otorita
Setidaknya ada beberapa hal yang dapat dinilai sebagai keuntungan lain ketika mwnjadikan Sofifi sebagai otorita, diantaranya yaitu:
- Mempercepat investasi infrastruktur dan bisnis. Pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana khusus langsung ke badan otorita, seperti dalam skema pembangunan IKN.
- Menghindari konflik wilayah. Tidak perlu menunggu persetujuan pemekaran dari Pemkot Tidore Kepulauan, karena Otorita berdiri di atas legitimasi pusat.
- Memperkuat posisi Sofifi sebagai ibukota. Legalitas otorita akan menegaskan peran Sofifi sebagai pusat pemerintahan dan bisnis Maluku Utara.
- Meningkatkan daya saing daerah. Dengan otorita yang dikelola secara profesional, Sofifi akan berkembang lebih cepat sebagai kota modern dengan fungsi pemerintahan, pendidikan, perdagangan, dan layanan publik terpusat.
Pembentukan Badan Otorita Sofifi Harus Cermat
Tentu pembentukan Badan otorita, ini harus cermat dan mempertimbangkan regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Sofifi harus keluar dari perdebatan status administratif “menggantung” dan diberi landasan kelembagaan yang jelas, visioner, dan responsif terhadap tantangan pembangunan ke depan.
Pembentukan Badan Otorita Sofifi, bukan sekadar sebagai solusi teknokratis, tetapi sebagai tonggak sejarah menuju transformasi tata kelola kota yang adaptif, kompetitif, dan inklusif.












