Diduga Serobot Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Desak Bupati Konawe Hentikan Aktivitas PT ST Nikel dan PT Sinar Jaya

  • Bagikan
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat dan Forum Persatuan Wawolemo-Pondidaha (dok: istimewa)

Nusawarta.id, Konawe – Masyarakat adat menggelar aksi demonstrasi mendesak Bupati Konawe dan DPRD Kabupaten Konawe menghentikan aktivitas tambang oleh PT ST Nikel dan PT Sinar Jaya yang beroperasi di di Desa Wawolemo dan Desa Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/08/2025).

Aksi yang digelar di Kantor Bupati Konawe dan Kantor DPRD Kabupaten Konawe itu menyoroti sengketa tapal batas Amonggedo–Pondidaha serta menuntut penyelesaian konflik tanah ulayat yang diduga diserobot oleh sejumlah oknum bersama beberapa perusahaan termasuk PT ST Nikel Resources di sektor pertambangan nikel dan PT Sinarjaya (Konaweaha Makmur) di sektor galian batu.

Bersama Forum Persatuan Wawolemo dan Pondidaha, masyarakat adat setempat menilai, aktivitas perusahaan di wilayah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak melalui persetujuan sah dari pemilik tanah ulayat maupun Masyarakat Adat Wawolemo-Pondidaha.

Usman selaku ahli waris tanah ulayat menegaskan bahwa tanah tersebut telah memiliki dasar legalitas sejak lama, termasuk dokumen penguasaan ulayat dan riwayat kepemilikan turun-temurun berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi, Termasuk Bupati Koltim Abdul Aziz

Perampasan tanah ulayat dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan diantaranya UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Melalui orasinya, Indra Dapa Saranani mendesak Bupati Konawe mengambil langkah tegas terhadap praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat.

“Bupati Konawe harus segera turun tangan. Jangan hanya jadi penonton ketika tanah ulayat dirampas oleh perusahaan. Jika pemerintah daerah membiarkan, maka sama saja turut melanggar hukum dan merampas hak masyarakat,” tegas Indra.

Baca Juga  Jangan Hanya Diam, Mahfud Desak Kejagung, Polri, dan KPK Usut Korupsi di Kasus Pagar Laut

Massa aksi juga mendesak DPRD Kabupaten Konawe segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pondidaha tanpa izin masyarakat adat.

Selain itu, masyarakat adat dari Rumpun Keluarga Saeka meminta DPRD bersama Bupati Konawe menghentikan sementara aktivitas di sekitar tanah ulayat yang luasnya mencapai 2.700 hektar dengan tujuan agar instansi terkait segera melakukan pematokan batas tanah.

Indra mengingatkan akan melakukan aksi lanjutan bila tuntutannya bersama masyarakat adat setempat tidak disikapi segera.

“Jika hal ini tidak ditanggapi oleh Bupati Konawe maka kami sampaikan dan tegaskan bahwa masyarakat adat akan melakukan aksi blokade jalan simpang 3 Pondidaha-Amonggedo” pungkasnya. (Dyt/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *