Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dokumen Dugaan TPPU Disita

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.

“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/8/2026).

Dalam proses penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Baca Juga : Rieke Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Gizi Nasional Pascaputusan MK soal MBG

Meski demikian, Anang belum memerinci jenis maupun jumlah dokumen yang diamankan penyidik. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan, penyidikan perkara akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi.

“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta Nurman Herin dari pihak swasta.

Penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Baca Juga  DPR-Kemenkeu Sepakati KEM-PPKF 2027, Pendapatan Negara Dipatok 12,01-12,40 Persen PDB

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri.

Baca Juga : Menkeu: Pemerintah Ikuti Putusan MK, Anggaran MBG Dipisahkan dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkontribusi terhadap peristiwa pemadaman listrik atau blackout.

Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.

Penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pengumpulan alat bukti tambahan. Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan apabila ditemukan bukti baru yang menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *