Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pada Selasa (15/9/2026), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi dari unsur organisasi dan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kedua saksi tersebut yakni KNR, seorang wiraswasta yang juga bagian dari organisasi KAMMI, serta AS selaku mitra SPPG Sukabumi dari Yayasan AMP.
Baca Juga : Kejagung Buka Peluang Usut Korupsi di Kasus Beras Fortifikasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang di Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Pemeriksaan mitra SPPG menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak dalam rantai pelaksanaan program, mulai dari mitra SPPG, pengelola yayasan hingga supplier.
Baca Juga : Kasus Febrie Adriansyah Segera Masuk Tahap Penuntutan
Kejagung turut mendalami dugaan penyalahgunaan insentif bagi SPPG yang disebut mencapai Rp6 juta per hari. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai mekanisme pengelolaan program serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Anang menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.












