KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus HGB dan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN

  • Bagikan
KPK pamerkan barang bukti uang Rp106,3 miliar terkait OTT kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) terkait proyek milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.

Selain dugaan suap pengurusan HGB, penyidik juga menemukan indikasi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta penerimaan gratifikasi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menyita uang tunai dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar dari sejumlah lokasi.

Baca Juga : Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Salah satu lokasi penyitaan adalah rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper.

“Uang tunai di rumah Saudara ARF yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Barang bukti tersebut terdiri atas uang rupiah dan sejumlah mata uang asing. Rinciannya yakni Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Selain dari rumah Arif, KPK menyita uang tunai dari sejumlah lokasi lainnya. Di rumah Rizal Fahlevi, penyidik menemukan Rp896 juta. Kemudian dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta dan dari rumah Sontang Coin Manurung sebesar Rp49,5 juta.

Rizal Fahlevi diketahui merupakan pihak swasta dari PT Bela Parahyangan. Sementara Zimamun merupakan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Baca Juga  Revisi UU KPK 2019 Disorot, Abdullah Tegaskan Jokowi Tak Bisa Cuci Tangan

Adapun Sontang Coin Manurung merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Baca Juga : Kemenag Balangan Bagikan Masker kepada Pengendara di Tengah Kabut Asap

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Taufik.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Kemudian pihak swasta PT Bela Parahyangan Rizal Pahlefi, serta empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Muhammad Fakhry, dan Erwin.

KPK masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB, jual beli jabatan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.

  • Bagikan

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *