Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka termasuk Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/8/2025).
Penahanan pada Bupati Koltim Abdul Aziz dilakukan setelah ia mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasional Demokrasi (NasDem) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam keterangan di sejumlah media, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, kader NasDem yang baru menjabat sebagai Bupati sekitar 6 bulan itu sempat dimintai keterangan awal oleh KPK di Polda Sulsel pada Jum’at (8/8/2025).
Selain eks anggota Polri Abdul Aziz (ABZ), empat tersangka lainnya yang ditangkap di Jakarta dan Sultra adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur, serta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta PT PCP.
Baca juga: KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz?
Melansir dari detikcom, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kegiatan OTT itu dilakukan di tiga lokasi tersebut.
“Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS. Peningkatan kualitas atau status RS,” kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8)
Di waktu yang berbeda, usai serangkaian pemeriksaan, para tersangka yang digiring sejumlah pegawai KPK tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep saat konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).
(Dyt/red)












