Nusawarta.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan terkait kepastian status ibu kota negara. Dengan putusan tersebut, Jakarta dipastikan masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia hingga diterbitkannya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat sidang pembacaan putusan.
Permohonan uji materi tersebut mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan ibu kota negara baru berlaku setelah adanya keputusan presiden. Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara saat ini.
Baca Juga : Presiden Prabowo Perkuat UMKM dan Perlindungan Sosial
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan bahwa Jakarta tetap sah menjadi ibu kota negara selama keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota belum diterbitkan.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur dalam persidangan.
MK menjelaskan, Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebutkan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.
Mahkamah menilai secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru melalui UU IKN. Namun, proses pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu penetapan resmi dari presiden.
“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” kata Guntur.
Selain itu, MK juga menolak dalil pemohon yang menyebut terjadi kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengubah nama Provinsi DKI Jakarta menjadi DKJ.
Baca Juga : Kejagung Awasi Ketat Nadiem Makarim Usai Status Penahanan Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Mahkamah menegaskan ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. Pasal tersebut menyatakan perubahan status dan ketentuan dalam UU DKJ baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN.
Menurut MK, ketentuan tersebut justru memberikan kepastian hukum mengenai masa transisi perpindahan ibu kota negara. Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan norma maupun kekosongan hukum sebagaimana didalilkan pemohon.
“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujar Guntur.












