Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlunya pengaturan ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin (16/3/2026). Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman serta perlu disesuaikan secara lebih proporsional.
Martin mengungkapkan, DPR saat ini masih mempelajari secara komprehensif isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah legislasi selanjutnya. “Sekilas kalau saya baca, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar Martin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MK memberikan tenggat waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi. DPR pun, kata dia, akan berkoordinasi dengan pemerintah guna mempercepat proses pembahasan revisi aturan tersebut.
“MK memberikan jangka waktu selama dua tahun. Tentu DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi UU tersebut,” katanya.
Baca Juga : Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman, Harga Terkendali
Politikus Partai NasDem itu juga menegaskan bahwa revisi undang-undang tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini dimungkinkan karena revisi yang bersumber dari putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.
“Karena sudah ada putusan MK, maka perubahan UU Nomor 12 Tahun 1980 masuk dalam daftar kumulatif terbuka, sehingga bisa direvisi di luar Prolegnas,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa pembaruan undang-undang tersebut perlu memperhatikan berbagai prinsip penting, seperti karakter lembaga negara, independensi, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas yang selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
MK juga mendorong pembentuk undang-undang untuk mengkaji ulang skema pemberian hak keuangan bagi pejabat negara. Salah satu opsi yang disoroti adalah kemungkinan mengganti sistem pensiun dengan mekanisme lain, seperti pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan uji materi terhadap undang-undang tersebut dikabulkan sebagian. Ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang belum diganti dengan undang-undang baru dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun kurang tepat, terutama dari sisi pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
Baca Juga : Sidak Pasar Jelang Lebaran, Pemprov Jateng Pastikan Harga Bapokting Stabil
Dengan adanya putusan ini, DPR bersama pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kondisi fiskal negara, sekaligus menjaga prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.












