Nusawarta.id, Batulicin – Polemik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Tanah Bumbu. Anggota DPRD Tanah Bumbu, Andi Rustianto, menyampaikan kritik tajam terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang dinilainya gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap praktik-praktik pelanggaran hak pekerja yang terus berulang.
Menurut Andi, tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan sebagai alat kontrol agar pekerja tidak mengundurkan diri merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya mencederai nilai keadilan, tetapi juga melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Ini bukan kali pertama, tapi sudah berulang. Jika Disnaker tegas sejak awal, seharusnya praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujar Andi Rustianto, Selasa (25/8/2025).
Baca Juga Kurangi Pengangguran, Disnakertrans Tanbu Dukung Rekrutmen PT. Karunia Armada
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, serta Pasal 1601e KUHPerdata, setiap bentuk penahanan dokumen pribadi tanpa dasar hukum, termasuk ijazah, merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan bekerja. Bahkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan penahanan dokumen pendidikan sebagai syarat hubungan kerja.
Andi juga menilai lemahnya sikap tegas pemerintah daerah, khususnya Disnaker, justru memperkuat keberanian perusahaan-perusahaan nakal untuk bertindak semena-mena. Ia menuntut agar dinas terkait tidak hanya memberikan imbauan atau sosialisasi semata, tetapi juga bertindak konkret melalui mekanisme hukum.
“Kalau hanya sebatas sosialisasi tanpa penindakan, kasus ini akan terus berulang dan pekerja selalu jadi korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Rustianto menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kinerja pemerintah daerah. Dalam konteks ini, DPRD berwenang memanggil pihak Disnaker untuk dimintai klarifikasi dan evaluasi atas lambannya penanganan kasus serupa.
Fungsi tersebut tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 154 yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki tugas mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Dengan demikian, DPRD Tanah Bumbu memiliki dasar hukum untuk mendorong penegakan hukum yang lebih kuat dalam perlindungan hak tenaga kerja.
Fenomena penahanan ijazah yang terus berulang ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah Disnaker benar-benar hadir sebagai pelindung buruh, atau justru membiarkan praktik pelanggaran terus berjalan tanpa tindakan berarti?
(Ma/Red).












