Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai lambannya penanganan perkara tersebut mengindikasikan adanya faktor nonhukum yang memengaruhi proses penyidikan. Menurutnya, secara normatif, penyidik seharusnya dapat melangkah lebih jauh apabila telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tidak dapat dipungkiri, bahwa ada faktor-faktor non hukum yang menghambat proses penyidikan KPK,” kata Titib, Sabtu (27/12/2025).
Titib menjelaskan, suatu perkara tindak pidana korupsi semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai alat bukti yang sah.
“Secara prinsip, sepanjang ada dua bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi, penyidik KPK pasti akan meneruskan penyidikan kasus ini. Hal seperti ini sebenarnya lumrah terjadi. Sekarang kembali kepada KPK itu sendiri,” ujarnya.
Diketahui, KPK secara resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025. Namun, hingga memasuki penghujung tahun, publik belum mendapatkan kepastian siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sebelumnya, KPK sempat memberikan kepastian soal penetapan tersangka sebelum akhir tahun 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan diharapkan segera membuahkan hasil konkret.
“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Fitroh mengungkapkan, salah satu faktor yang membuat penanganan perkara ini belum tuntas adalah perlunya koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Menurutnya, perhitungan tersebut menjadi elemen penting dalam penerapan pasal sangkaan.
“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3, yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa KPK memilih bersikap hati-hati demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak para pihak yang terlibat. “Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” katanya.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Baca Juga : KPK Siapkan Kajian Pencegahan Korupsi Lingkungan Usai Serangkaian Bencana di Sumatera
Ketiga pihak yang dicegah tersebut masing-masing adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan sorotan publik sekaligus harapan agar lembaga antirasuah tersebut segera memberikan kepastian hukum atas salah satu kasus yang dinilai strategis dan berdampak luas bagi penyelenggaraan ibadah haji nasional.












