KPK Dinilai Tersendat Umumkan Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji, Pakar Sebut Faktor Nonhukum

  • Bagikan
Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai lambannya penanganan perkara tersebut mengindikasikan adanya faktor nonhukum yang memengaruhi proses penyidikan. Menurutnya, secara normatif, penyidik seharusnya dapat melangkah lebih jauh apabila telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tidak dapat dipungkiri, bahwa ada faktor-faktor non hukum yang menghambat proses penyidikan KPK,” kata Titib, Sabtu (27/12/2025).

Titib menjelaskan, suatu perkara tindak pidana korupsi semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai alat bukti yang sah.

Baca Juga : KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

“Secara prinsip, sepanjang ada dua bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi, penyidik KPK pasti akan meneruskan penyidikan kasus ini. Hal seperti ini sebenarnya lumrah terjadi. Sekarang kembali kepada KPK itu sendiri,” ujarnya.

Diketahui, KPK secara resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025. Namun, hingga memasuki penghujung tahun, publik belum mendapatkan kepastian siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebelumnya, KPK sempat memberikan kepastian soal penetapan tersangka sebelum akhir tahun 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan diharapkan segera membuahkan hasil konkret.

Baca Juga  Kemenhaj Tunda Seleksi PPIH 2026 di Tiga Provinsi Terdampak Banjir, Perpanjang Pelunasan Biaya Haji bagi Jemaah

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Fitroh mengungkapkan, salah satu faktor yang membuat penanganan perkara ini belum tuntas adalah perlunya koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Menurutnya, perhitungan tersebut menjadi elemen penting dalam penerapan pasal sangkaan.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3, yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa KPK memilih bersikap hati-hati demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak para pihak yang terlibat. “Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” katanya.

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Baca Juga : KPK Siapkan Kajian Pencegahan Korupsi Lingkungan Usai Serangkaian Bencana di Sumatera

Ketiga pihak yang dicegah tersebut masing-masing adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan sorotan publik sekaligus harapan agar lembaga antirasuah tersebut segera memberikan kepastian hukum atas salah satu kasus yang dinilai strategis dan berdampak luas bagi penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Baca Juga  Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *