DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun, Disebut Tonggak Perlindungan dan Pengakuan Pekerja Rumah Tangga

  • Bagikan
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjadi pembicara dalam Seminar Nasional dan Kelas Literasi bersama Forum Mahasiswa Madura (FORMAD) Jabodetabek yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (Foto: DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini dinilai sebagai langkah bersejarah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR serta pemerintah yang dinilai konsisten mendorong percepatan pengesahan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran UU PPRT merupakan wujud komitmen negara dalam memanusiakan pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa perlindungan memadai.

“UU PPRT adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang selama ini menjadi pendukung kerja produktif kini diakui dan memiliki hak perlindungan yang setara dengan pekerja lainnya,” ujar Willy dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, selama ini Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum memasukkan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari kategori pekerja formal. Kondisi tersebut berdampak pada minimnya perlindungan hukum dan meningkatnya potensi pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja rumah tangga.

Baca Juga : PKS Resmi Rotasi Ketua DPRD DKI, Suhud Aliyudin Gantikan Khoirudin

Menurut Willy, panjangnya proses pembahasan RUU PPRT turut dipengaruhi oleh dinamika perdebatan yang berkembang selama bertahun-tahun. Namun, ia menilai pengesahan UU ini menjadi solusi komprehensif yang memberikan perlindungan tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga pemberi kerja serta memberikan manfaat bagi negara.

“RUU PPRT menjadi solusi tiga pihak, yakni perlindungan dan pengakuan bagi pekerja, kepastian bagi pemberi kerja, serta kontribusi positif bagi negara,” jelasnya.

Baca Juga  Prabowo Sindir Pihak yang Gemar Mengkritik Tanpa Solusi dalam Peringatan HUT ke-61 Partai Golkar

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem itu menyoroti pendekatan sosio-kultural yang diadopsi dalam undang-undang tersebut. Ia menyebut, regulasi ini menggabungkan sistem kerja formal dengan nilai kekeluargaan yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia.

Pendekatan tersebut dinilai sebagai terobosan penting karena tetap memberikan ruang bagi praktik hubungan kerja berbasis kekeluargaan, tanpa mengabaikan standar perlindungan yang setara dengan sektor formal.

“UU ini tidak semata-mata mengadopsi pola industrial yang kaku, tetapi juga mengakomodasi pendekatan dialogis dan kekeluargaan. Namun, standar perlindungannya tetap berada pada level yang sama,” katanya.

Baca Juga : Pemerintah Perkuat Pembangunan SDM, RI–UNICEF Luncurkan Program Kerja Sama 2026–2030

Willy menambahkan, pengesahan UU PPRT juga akan meningkatkan posisi Indonesia di mata internasional, khususnya dalam hal perlindungan tenaga kerja. Standar perlindungan yang diatur dalam undang-undang ini diharapkan menjadi acuan bagi negara lain yang mempekerjakan pekerja rumah tangga asal Indonesia.

“Mulai hari ini, perlindungan pekerja rumah tangga, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki standar yang sama. Ini adalah kemenangan kemanusiaan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *