Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan dilakukan pada waktu yang dinilai tepat.
Pernyataan itu disampaikan Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026), menanggapi wacana pemerintah yang membuka peluang mengambil alih inisiatif pembahasan RUU tersebut.
“DPR pasti nanti akan memulai di waktu yang pas dan tepat,” kata Saan.
Ia menegaskan, hingga kini RUU Pemilu masih menjadi inisiatif DPR. Namun, proses pembahasannya belum dimulai karena parlemen masih mempertimbangkan sejumlah aspek strategis agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif.
Menurut Saan, DPR saat ini tengah mencermati berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta hasil kajian dari fraksi-fraksi partai politik terkait sistem dan tata kelola kepemiluan ke depan.
“Yang pasti, DPR mempertimbangkan semua hal agar RUU Pemilu ke depan itu benar-benar komprehensif dan semua aspek terkait dengan soal kepemiluan semua nanti akan kita bahas secara lebih mendalam dan lebih detail,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah masih menunggu DPR memulai pembahasan RUU Pemilu karena inisiatif regulasi tersebut berada di tangan parlemen.
Yusril mengatakan pemerintah menargetkan pembahasan RUU Pemilu dapat rampung dalam 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, ia membuka peluang perubahan inisiatif pembahasan apabila target tersebut tidak tercapai.
“Kalau misalnya sampai 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang tidak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali, siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (29/4).
Baca Juga : Mentan Amran Minta Polisi Awasi Ketat Program Bibit Kelapa di Sulut
Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan awal pembahasan RUU Pemilu.
“Karena kalau diserahkan kepada DPR inisiatifnya maka pemerintah kan merumuskan DIM, tetapi kalau itu harus diserahkan pada pemerintah, pemerintah harus menyusun draf undang-undang pemilu itu sendiri,” ujarnya.












