GOTO Siap Patuhi Perpres Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas Maksimal 8 Persen

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto terkait perlindungan mitra pengemudi ojek online (ojol). Regulasi tersebut menetapkan potongan pendapatan aplikator dari pengemudi maksimal sebesar delapan persen.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo mengatakan perusahaan akan mengikuti seluruh ketentuan yang diatur pemerintah dalam beleid baru tersebut.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).

Menurut Hans, GOTO saat ini masih mengkaji detail aturan, termasuk implikasi dan penyesuaian operasional yang diperlukan agar selaras dengan regulasi baru. Perusahaan juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.

Baca Juga : Pemerintah dan DPR Sepakat Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru Tahun Ini

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujarnya.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol dengan memangkas potongan aplikator hingga di bawah 10 persen. Usulan awal dari serikat buruh sebelumnya meminta potongan ditetapkan sebesar 10 persen.

“Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Potongan bagi aplikator harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo.

Baca Juga  Kemenperin Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Program MBG

Presiden juga menegaskan perusahaan aplikator wajib mengikuti aturan tersebut apabila ingin tetap beroperasi di Indonesia.

“Kalo gak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga : May Day 2026, Ahmad Luthfi Sebut Buruh Pahlawan Penggerak Ekonomi Jateng

Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres 27/2026 juga memuat perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Melalui skema baru itu, porsi pendapatan pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi minimal 92 persen.

“Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *