Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya sertifikasi halal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai instrumen strategis untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan tata kelola yang akuntabel dari hulu hingga hilir.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan kualitas proses serta tata kelola yang baik. Pernyataan tersebut disampaikan Menperin di Jakarta, Kamis, menyoroti peran sertifikasi halal dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat daya saing layanan dan produk nasional.
“Penguatan industri dan layanan berbasis halal harus didukung oleh sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian yang kredibel,” ujar Agus.
Ia menambahkan, dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat akan memperoleh jaminan bahwa layanan yang diterima aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan halal. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan standar keamanan pangan tertinggi dalam setiap program prioritas nasional.
Sebagai langkah nyata, Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama melakukan audit kehalalan produk terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muara Jaya 2 di Pekon Kebon Tebu, Kabupaten Lampung Barat, pada akhir tahun lalu.
Audit ini mencakup verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, penelusuran bahan baku, evaluasi proses pengolahan, hingga penilaian penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menekankan bahwa BSPJI memiliki peran penting dalam implementasi kebijakan standardisasi, termasuk jaminan produk halal.
“SPPG sebagai garda terdepan pemenuhan gizi masyarakat harus menjunjung integritas halal yang tidak dapat ditawar,” katanya.
Selain itu, Kemenperin memastikan penguatan standardisasi dilakukan secara terintegrasi melalui jaringan unit pelaksana teknis di daerah. Langkah ini bertujuan agar seluruh rantai pasok pangan dalam program MBG dapat dipastikan melalui proses standardisasi yang ketat dan terukur, sehingga kualitas layanan publik tetap terjaga.
Baca Juga : Prabowo Perintahkan MBG Disajikan Hangat, SPPG Polri Perketat Standar Keamanan Pangan
Dengan audit dan standardisasi yang menyeluruh, pemerintah berharap program MBG tidak hanya memenuhi target pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh penerapan prinsip keamanan, mutu, dan kehalalan yang konsisten, sekaligus mendukung pengembangan industri halal nasional.












