Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad (RA), muncul dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi Ahmad muncul dalam kaitan dengan aktivitas kunjungan ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat. Dalam kunjungan tersebut, RA disebut menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, Taufik menyatakan KPK belum mengembangkan informasi tersebut lebih lanjut dalam konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Menurutnya, belum ditemukan fakta yang cukup kuat untuk mengaitkan aktivitas tersebut dengan perkara yang tengah disidik.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus kepabeanan di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” katanya.
Baca Juga : KPK Tangkap Bupati Muara Enim dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Kendati demikian, KPK membuka kemungkinan untuk mendalami informasi tersebut apabila muncul fakta baru dalam persidangan. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan yang relevan.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujar Taufik.
OTT Bea Cukai dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Dari 17 orang yang diamankan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
Para tersangka tersebut antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang juga menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta dari Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sebagai tersangka tambahan.
KPK juga mengungkap temuan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang disita dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga : Dampak Efisiensi Anggaran, Ini Saran Akademisi UNU Kalsel Untuk Pemerintah Daerah
Perkembangan Persidangan
Pada 6 Mei 2026, tiga terdakwa yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan mulai menjalani sidang perdana. Dalam proses persidangan, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama turut disebut dalam dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi bersama sejumlah pejabat Bea Cukai diduga terlibat dalam pertemuan dengan pengusaha kargo pada Juli 2025 di salah satu hotel di Jakarta. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, JPU KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Djaka Budi Utama senilai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar berdasarkan kurs 8 Juni 2026.
Sementara itu, pada 5 Juni 2026, nama Raffi Ahmad kembali muncul dalam persidangan terkait kunjungannya ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat, yang kemudian dikonfirmasi oleh KPK dalam pernyataan resminya.












