Nusawarta.id, Banjarmasin – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, resmi digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Rabu (28/1/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, didampingi hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Sutikno didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pencairan dana hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan ruang utama Majelis Ta’lim Al-Hamid serta fasilitas toilet pria dan wanita.
JPU mengungkapkan, dana hibah senilai Rp1 miliar tersebut dicairkan pada Oktober 2023 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Sutikno selaku Sekda Kabupaten Balangan bersama pengurus Majelis Ta’lim Al-Hamid yang saat itu diwakili oleh Mustafa Al Hamid. Namun, proyek pembangunan yang dibiayai dana hibah itu tidak pernah selesai dan hingga kini dalam kondisi mangkrak.
Baca Juga : DPRD Balangan Dukung Pembangunan Balangan Park sebagai Ikon Wisata Baru
Menurut penilaian penuntut umum, pencairan dana hibah tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah Kabupaten Balangan yang mengatur mekanisme dan persyaratan pemberian hibah.
JPU juga menyebutkan, Sutikno diduga berperan aktif dengan mengarahkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Hilmi Arifin untuk membantu proses pencairan dana hibah, termasuk dengan memberikan contoh proposal kepada Ketua Majelis Ta’lim Al-Hamid.
Atas perbuatannya, Sutikno didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fuad, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Ia menegaskan pembelaan akan disampaikan pada tahap pembuktian.
“Kami memilih melihat perkembangan pembuktian di persidangan. Nanti akan diuji pada tahap pembuktian,” ujarnya usai persidangan.
Baca Juga : Wabup Balangan Serahkan Beasiswa Kartu Balangan Pintar kepada 1.511 Pelajar
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.
Untuk diketahui, dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yakni Mustafa Al Hamid dan Nurdiansyah telah lebih dahulu diputus bersalah. Keduanya masing-masing divonis enam tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun.












