Polda Metro Jaya Telusuri Asal-usul Aset dan Uang Sitaan

  • Bagikan
Suasana rumah mewah di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) yang menjadi lokasi penggeledahan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi batu bara hingga Asabri. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Polda Metro Jaya memfokuskan penyidikan pada penelusuran kepemilikan aset serta asal-usul uang sitaan dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti memiliki keterkaitan yang kuat dengan konstruksi hukum perkara yang sedang diusut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik masih terus memperkuat alat bukti, termasuk mendalami status kepemilikan rumah yang menjadi lokasi penggeledahan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas kepemilikan aset tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Semua informasi yang beredar akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan fakta hukum,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Selain memeriksa dokumen administrasi, penyidik juga akan meminta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi penggeledahan. Keterangan warga dinilai penting untuk melengkapi informasi mengenai kepemilikan aset maupun aktivitas yang berkaitan dengan objek yang sedang diselidiki.

Baca Juga : Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah

Di sisi lain, penyidik tengah melakukan proses pengelompokan atau clustering barang bukti dari sejumlah objek perkara. Langkah tersebut bertujuan mengurai keterkaitan antara barang bukti, termasuk uang tunai yang telah disita, dengan masing-masing dugaan tindak pidana yang sedang didalami.

Terkait temuan uang dalam jumlah besar yang sebelumnya dipublikasikan, Budi menegaskan penyidik belum mengambil kesimpulan mengenai asal-usul dana tersebut. Menurutnya, proses pembuktian masih berlangsung untuk memastikan apakah uang tersebut merupakan hasil tindak pidana atau memiliki keterkaitan dengan praktik pencucian uang.

Baca Juga  Presiden Prabowo Undang Ormas Islam Bahas Keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza

“Uang yang ditemukan masih dalam proses pembuktian. Apakah terkait TPPU atau tidak, itu akan ditentukan dari hasil penyidikan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus dikembangkan seiring bertambahnya alat bukti yang diperoleh. Kepolisian juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

Penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya saat ini mencakup sejumlah perkara besar yang saling berkaitan. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara, pengembangan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.

Dalam proses penyidikan tersebut, aparat telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain rumah di kawasan Sentul, sejumlah kafe, hingga tempat usaha penukaran valuta asing (money changer).

Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti bernilai fantastis, berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta emas batangan dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga : Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Meski demikian, penyidik menegaskan seluruh barang bukti tersebut masih dalam tahap pendalaman. Polisi masih menelusuri aliran dana, hubungan antarperkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari joint investigation antara Kortas Tipikor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang dimulai berdasarkan laporan polisi pada Januari 2026. Penyidik juga mengidentifikasi adanya sejumlah klaster perkara yang sedang dipetakan untuk mengurai keterkaitan aliran dana dan pola tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga  Wamenag Luruskan Isu “Natal Bersama” di Kemenag, Tegaskan Bukan Ritual Lintas Agama

Dengan kompleksitas perkara yang ditangani serta besarnya nilai aset yang disita, penyidikan diperkirakan masih akan terus berkembang. Aparat membuka peluang munculnya lokasi penggeledahan baru, pemeriksaan saksi tambahan, hingga penetapan tersangka baru apabila seluruh alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *