Nusawarta.id, Batulicin – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial sebagai upaya memperkuat etika, disiplin, dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh aparatur diingatkan agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, terutama selama jam kerja. Pemerintah daerah menegaskan, ASN dan non-ASN dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi saat menjalankan tugas kedinasan.
Bupati Tanah Bumbu yang akrab disapa Bang Arul menegaskan, penggunaan media sosial pada jam dinas hanya diperbolehkan untuk mendukung kepentingan pemerintahan, seperti publikasi kegiatan perangkat daerah, penyampaian informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang telah mendapatkan penugasan atau persetujuan dari pimpinan.
Selain mengatur aktivitas penggunaan media sosial saat jam kerja, surat edaran tersebut juga menyoroti perilaku aparatur dalam menampilkan aktivitas pribadi di ruang digital. ASN dan tenaga non-ASN diminta tidak mengunggah konten yang memperlihatkan gaya hidup mewah atau perilaku flexing.
Menurut pemerintah daerah, unggahan yang mempertontonkan kemewahan, perilaku konsumtif, maupun gaya hidup berlebihan dinilai tidak selaras dengan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai pelayan masyarakat.
Dalam edaran itu juga ditegaskan agar seluruh pegawai tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar terhadap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta materi lain yang dapat merugikan kepentingan umum maupun mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebaliknya, media sosial diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai ruang positif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, memperkenalkan inovasi pelayanan publik, serta menyampaikan berbagai capaian program pemerintah.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan optimal, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun tenaga non-ASN di unit kerja masing-masing.
Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika dalam bermedia sosial.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap seluruh aparatur mampu menjadi contoh dalam penggunaan ruang digital yang sehat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.












