DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

  • Bagikan
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Foto: Tangkapan Layar/TVP/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – DPR RI menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Persetujuan tersebut diambil setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan para calon.

“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, proses seleksi 14 calon hakim tersebut bermula dari surat Komisi Yudisial (KY) Nomor 3726/PIM/RH.0107/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Surat tersebut memuat usulan nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA. DPR kemudian menindaklanjutinya melalui surat pimpinan DPR RI Nomor R/10290/P/V/02/B/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Baca Juga : Pratikno Minta Penanganan Gempa NTT Terpusat Lewat Posko Terpadu

Komisi III mendapat tugas membahas 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc MA. Tahapan seleksi dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat bersama panitia seleksi KY pada 12 Agustus 2026.

“Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat dengan panitia seleksi KY terkait calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA tahun 2026 untuk mendengar hasil proses dan seluruh data informasi terkait seluruh calon,” ujar Habiburokhman.

Selanjutnya, Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon pada 12-13 Agustus 2026. Tahapan tersebut diawali dengan pengambilan nomor urut dan penulisan makalah oleh masing-masing calon.

Baca Juga  Partai NasDem Hormati Proses Etik di MKD DPR terhadap Lima Anggota Nonaktif, Termasuk Dua Kadernya

Uji kelayakan dilakukan untuk menilai kompetensi sekaligus menggali visi dan misi para calon hakim agung dan hakim ad hoc MA.

Setelah seluruh tahapan rampung, Komisi III menggelar rapat internal pada 13 Agustus 2026. Delapan fraksi di Komisi III sepakat menyetujui seluruh calon yang mengikuti proses seleksi.

“Setelah mendengar pandangan dari delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR RI, telah menyepakati untuk menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026, yaitu 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc di MA,” kata Habiburokhman.

Baca Juga : DPR RI Tinjau Dampak Gempa 7,7 Magnitudo di NTT

Sebanyak 11 calon hakim agung yang disetujui DPR berasal dari sejumlah kamar di MA. Mereka yakni Sudharmawatiningsih, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani untuk Kamar Pidana.

Kemudian Nurmaningsih dan Sobandi untuk Kamar Perdata. Mamat Ruhimat dan Musthofa untuk Kamar Agama.

Selanjutnya, Sugiyanto untuk Kamar Pidana, serta L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Sementara itu, tiga calon hakim ad hoc MA yang turut mendapat persetujuan DPR belum tercantum dalam bahan yang tersedia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *