Nusawarta.id, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai polemik terkait penundaan transaksi rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, perlu dilihat secara proporsional. Menurut dia, Bank Mandiri pada prinsipnya dapat melakukan penundaan transaksi sepanjang tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Agus mengatakan, perbankan memiliki kewajiban menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum selama permintaan tersebut ditempuh melalui mekanisme yang sah.
“Pada prinsipnya, pihak bank perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah,” kata Agus di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, bank tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah seseorang telah melakukan tindak pidana atau tidak. Karena itu, tindakan terhadap rekening dalam proses penegakan hukum tidak seharusnya langsung dipahami sebagai keputusan sepihak dari pihak perbankan.
“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi, atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Agus menilai pemahaman mengenai posisi bank dalam perkara tersebut penting agar lembaga perbankan tidak dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekeningnya.
Baca Juga : Nasaruddin Umar Bantah Isu Mundur dari Jabatan Menteri Agama
Menurut dia, Bank Mandiri dalam kasus yang berkaitan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) hanya menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Senada dengan Agus, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menyebut langkah penundaan transaksi yang dilakukan Bank Mandiri telah mengacu pada aturan yang berlaku. Penundaan transaksi tersebut merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
“Mekanisme tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana,” ujar Dian.
Sementara itu, polemik mengenai rekening Supriyono alias Botok akhirnya mereda setelah akses transaksi kembali dibuka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penundaan transaksi rekening tersebut telah dapat dibuka kembali setelah kepolisian melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait.
“Setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” kata Iman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga : Muktamar ke-35 NU Diharapkan Perkuat Persatuan Umat dan Bangsa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meluruskan informasi yang berkembang mengenai dana donasi aksi sebesar Rp80,9 juta dalam rekening tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penyidik tidak meminta pemblokiran rekening, melainkan mengajukan permohonan penundaan transaksi keuangan sementara kepada Bank Mandiri.
“Di sini kita luruskan ya, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Jadi, tidak ada pemblokiran,” kata Budi.
Menurut Budi, penundaan transaksi dan pemblokiran rekening merupakan dua tindakan hukum yang berbeda, baik dari sisi prosedur maupun jangka waktunya. Permohonan penundaan transaksi tersebut diajukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan batas waktu penundaan paling lama lima hari kerja.












