Nusawarta.id, Jakarta – Perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Majelis menyatakan keberatan yang diajukan pihak Yaqut tidak dapat diterima dan perkara tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
“Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” kata Ni Kadek saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim menilai perkara dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, dalil kuasa hukum Yaqut yang mempersoalkan kompetensi absolut pengadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima,” ujar hakim.
Selain persoalan kewenangan mengadili, majelis juga menilai sejumlah keberatan yang disampaikan pihak Yaqut telah masuk ke dalam pokok perkara. Salah satunya mengenai kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan.
Baca Juga : Nasaruddin Umar Bantah Isu Mundur dari Jabatan Menteri Agama
Hakim berpandangan, perlu dilakukan pembuktian dalam persidangan untuk menentukan apakah rangkaian kebijakan dan perbuatan yang didakwakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata hakim.
Majelis juga menyinggung keberatan Yaqut terkait dugaan penerimaan uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat pula dugaan penyiapan dana sebesar USD1 juta yang dikaitkan dengan Pansus Angket Haji 2024.
Menurut hakim, seluruh persoalan mengenai ada atau tidaknya penerimaan uang, dugaan fee percepatan, hingga keterkaitannya dengan kerugian keuangan negara harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
“Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian,” ucap hakim.
Dengan ditolaknya nota perlawanan tersebut, perkara Yaqut kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama itu.
Baca Juga : Muktamar ke-35 NU Diharapkan Perkuat Persatuan Umat dan Bangsa
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, diketahui tidak mengajukan perlawanan. Persidangan keduanya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa.
Dalam surat dakwaan, Yaqut disebut menerima uang sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Jaksa juga mengungkap terdapat 27 pihak dan/atau korporasi serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Khusus 313 PIHK, keuntungan yang disebutkan dalam dakwaan mencapai Rp478,17 miliar. Seluruh tuduhan tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.













Respon (1)