Massa Pati Geruduk DPR, Botok Saksikan Paripurna Saat RUU Perampasan Aset Dijanjikan Rampung Desember

  • Bagikan
Situasi aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Sejumlah warga asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Massa datang untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.

Pantauan di lokasi, massa aksi terus menyampaikan orasi sambil menunggu proses audiensi antara perwakilan warga Pati dengan pimpinan DPR RI. Situasi di sekitar Gedung DPR RI terpantau tidak terlalu padat, dengan sebagian peserta aksi memilih berteduh dan beristirahat di sejumlah titik.

Sementara itu, sebagian massa lainnya berkumpul di sekitar gerbang kompleks parlemen. Aksi tersebut tidak hanya diikuti warga Pati, tetapi juga sejumlah pengemudi ojek online yang datang dengan mengenakan atribut khas mereka.

Sebanyak 14 perwakilan massa diterima untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI. Salah satu tokoh yang ikut dalam rombongan tersebut adalah aktivis asal Pati sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Baca Juga : Nasaruddin Umar Bantah Isu Mundur dari Jabatan Menteri Agama

Dalam rangkaian kegiatan di kompleks parlemen, Botok juga mendapat kesempatan untuk masuk dan menyaksikan jalannya Rapat Paripurna DPR RI dari balkon ruang sidang.

“Iya, dipersilakan nonton dari balkon. Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan ya,” kata Botok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Kehadiran massa Pati di DPR salah satunya berkaitan dengan tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Aspirasi tersebut pun mendapat perhatian dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga pengambilan keputusan di tingkat paripurna pada Desember 2026.

Baca Juga  Saadiah Uluputty Dorong Anak Muda Jadi Motor Perubahan

Menurutnya, setelah tahapan pembahasan yang telah berjalan, DPR akan melanjutkan proses melalui rapat kerja bersama pemerintah, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM, pembentukan tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR.

“Sampai dengan Desember nanti tahapan berikutnya adalah kita akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah lalu harmonisasi, pembahasan DIM, lalu timus, timsin, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua atau di Paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan Komisi III DPR berkomitmen menghadirkan kebijakan mengenai perampasan aset yang dinilai berkeadilan dan mampu mendukung upaya pengembalian kerugian negara.

Baca Juga : Perlawanan Yaqut Kandas, Hakim Tipikor Perintahkan Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Menurut Habiburokhman, pembahasan aturan tersebut akan dilakukan secara cepat dan tepat, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kebutuhan publik terhadap regulasi yang efektif.

Adapun 14 perwakilan massa aksi yang diterima pimpinan DPR RI terdiri atas Anik dari Pati, Supriyono alias Botok, Teguh, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.

Aksi warga Pati di Gedung DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya penyampaian aspirasi kepada parlemen, khususnya terkait dorongan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang kini ditargetkan masuk tahap pengambilan keputusan pada Desember 2026.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *