Auditor BPK Kalbar Dikabarkan Terjaring OTT Polda, Uang Rp400 Juta Diamankan

  • Bagikan
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta. (Foto: Dok. BPK-RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kasus dugaan suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mencuat. Kali ini, auditor BPK Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial DN dikabarkan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Kalbar.

Selain DN, seorang pegawai Perumdam Tirta Bengkayang berinisial HR turut diamankan. Keduanya ditangkap Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Dr Wahidin, Pontianak.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp400 juta beserta sejumlah barang lainnya.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan adanya operasi tersebut. Ia mengatakan OTT dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara tertutup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses audit semester I Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga : Komisi II DPR Gaspol Bahas Revisi UU Pemilu, Panja Mulai Rapat Saat Reses

“Memang benar, ada penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan penyelidikan secara tertutup. Dari hasil penyelidikan, itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Bambang, dikutip Senin (5/10/2026).

Meski demikian, penyidik masih mendalami hubungan antara para pihak serta konstruksi perkara.

Sementara itu, BPK Perwakilan Kalbar menyatakan masih menunggu informasi resmi dari kepolisian terkait perkara tersebut. Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Kalbar Fahrizal Noor mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail posisi DN dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati kewenangan dari masing-masing pihak. Jadi kita tetap akan mendukung segala hal yang menjadi kewenangan masing-masing pihak,” kata Fahrizal dalam keterangannya, Senin.

Fahrizal mengaku belum memperoleh informasi mengenai tugas DN saat diamankan, termasuk objek dan lingkup audit yang sedang dikerjakan. BPK juga belum mengetahui apakah pertemuan DN dengan pihak Perumdam merupakan bagian dari tugas kedinasan atau kepentingan pribadi.

Baca Juga : Prabowo: Indonesia Cinta Damai, tapi Tak Mau Diganggu

“Belum ada keterangan. Kami masih menunggu detailnya,” ujarnya.

Baca Juga  Gus Ipul Pimpin Apel Antikorupsi, Tegaskan Kemensos Tak Boleh Cari Untung dari Derita Rakyat

Terkait kemungkinan adanya langkah internal maupun sanksi terhadap DN, Fahrizal mengatakan BPK memiliki mekanisme kepegawaian yang harus dilalui, termasuk aturan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Yang jelas semuanya kan ada mekanismenya. Kita ada mekanisme internal, sebagai pegawai ASN juga ada mekanismenya. Kita lihat prosesnya,” katanya.

Hingga kini, Fahrizal juga mengaku belum mengetahui adanya pegawai BPK lainnya yang dipanggil penyidik Polda Kalbar.

“Saya dari kemarin belum ada tamu atau belum ada sama sekali,” jelasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *