KPK Periksa Dua Pengusaha dalam Kasus Suap Importasi Bea Cukai

  • Bagikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pengusaha, Benny Tan dan James Mondong, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Senin (5/10/2026).

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin.

Benny sebelumnya juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap importasi barang dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo.

Dalam persidangan, Benny mengaku pernah memberikan uang kepada Budiman yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga : Hari Pertama Jadi KSP, Listyo Sigit Masih Kenakan Seragam Polri

Benny mengatakan uang tersebut diberikan sebagai bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025. Ia mengaku menyerahkan tiga gepok uang dengan nilai masing-masing Rp10 juta setelah menerima telepon.

Sementara itu, James dalam persidangan pada September 2026 mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Permintaan tersebut juga dikaitkan dengan bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara. Dana disebut berkaitan dengan kerusakan kantor Bea Cukai akibat bencana tersebut.

Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.

KPK sebelumnya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga : Presiden FIFA Undang Prabowo Saksikan Final Indonesia vs Thailand

Dari dua sprindik tersebut, satu telah mencantumkan nama tersangka. Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum karena penyidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga  Prabowo Minta Aparatur Negara Bersih-Bersih dari Korupsi, Pemerintah Hormati Proses Hukum yang Berjalan

“Yang satu klaster Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7/2026).

Menurut Achmad, sprindik kedua masih berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, tetapi menyangkut peristiwa yang berbeda.

“Yang klaster yang kedua masih terkait dengan pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda,” ujarnya.

Pemeriksaan Benny dan James menjadi bagian dari langkah penyidik KPK mendalami rangkaian dugaan korupsi dalam proses importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, termasuk aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *