Komisi II DPR Gaspol Bahas Revisi UU Pemilu, Panja Mulai Rapat Saat Reses

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).(Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi II DPR RI akan memanfaatkan masa reses untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dijadwalkan mulai menggelar rapat pada masa reses yang dimulai 1 November 2026.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, masa reses akan dimanfaatkan untuk membahas RUU Pemilu secara lebih intensif. Pembahasan akan dilakukan hingga menyentuh materi secara rinci, termasuk pasal dan ayat.

“Masa reses akan kami pakai mulai tanggal 1 November. Jadi kami reses dulu, nanti 1 November di masa reses kami sudah akan mulai rapat Panja,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut Rifqi, masa reses berikutnya pada Desember 2026 juga akan dimaksimalkan untuk menyusun naskah akademik sekaligus draf RUU Pemilu.

Baca Juga : KPK Periksa Dua Pengusaha dalam Kasus Suap Importasi Bea Cukai

“Reses yang akan datang di bulan Desember kemungkinan akan kami maksimalkan untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU pasal-pasal dan ayat demi ayat di dalam RUU itu,” ujarnya.

Komisi II menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu dapat rampung paling lambat akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027.

Setelah penyusunan selesai, dokumen tersebut akan diserahkan sebagai bagian dari usul inisiatif DPR.

“Dua kali reses ini akan kami gunakan semaksimal mungkin untuk memastikan maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,” jelas Rifqi.

10 Isu Krusial Dibahas

Panja RUU Pemilu Komisi II sebelumnya telah memetakan sejumlah isu strategis yang akan menjadi fokus dalam revisi UU Pemilu.

Baca Juga : Hari Pertama Jadi KSP, Listyo Sigit Masih Kenakan Seragam Polri

Rifqinizamy menyebut terdapat sekitar 10 isu krusial yang akan dibahas. Materinya mencakup sistem dan desain pemilu, penegakan hukum kepemiluan, hingga pemanfaatan teknologi informasi dan artificial intelligence (AI) dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga  Wamensos Tinjau Bakti Sosial dan Aksi Bersih Laut Program Aku Cinta Laut di Muara Angke

Untuk memperkaya materi pembahasan, Panja juga akan meminta masukan dari berbagai pihak. Sejumlah pihak yang akan dilibatkan antara lain kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, pegiat pemilu, serta organisasi kemasyarakatan.

Masukan dari berbagai pihak tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR.

  • Bagikan

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *