Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta wacana redefinisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dikaji secara mendalam dan hati-hati.
Yusril menilai usulan tersebut masih sebatas wacana sehingga memerlukan penjelasan lebih terperinci, terutama mengenai substansi perubahan dan kesesuaiannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Baca Juga : Komisi X DPR Dukung 1.000 Beasiswa Dokter Spesialis, Daerah 3T Jadi Prioritas
Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026). Ia menduga pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan lebih jauh usulan redefinisi korupsi sekaligus mendengarkan pandangan Luhut mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Yusril, pembahasan tersebut perlu mempertimbangkan sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia serta komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
Ia mengaku siap memberikan penjelasan berdasarkan pengalamannya sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Yusril juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
Baca Juga : Wamensos Ajak Muhammadiyah Putus Mata Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan
Ia menegaskan, evaluasi regulasi antikorupsi harus dilakukan secara objektif dengan memahami tujuan pembentukan aturan dan pengalaman penerapannya selama ini.
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati,” tuturnya.
Yusril mengingatkan, perdebatan mengenai redefinisi korupsi tidak semestinya langsung diwarnai penolakan maupun dukungan sebelum substansi usulan dipahami. Setiap perubahan, menurutnya, harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat dan pemahaman terhadap UNCAC agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.













Respon (1)