Spanduk Larangan Dipasang! Dishub HSS Tertibkan Truk Parkir di By Pass Kandangan

  • Bagikan
Petugas Dishub HSS memasang spanduk larangan parkir bagi truk di Jalan By Pass Kandangan pada Rabu (22/1/2025). (Foto: Dishub HSS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Hulu Sungai Selatan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengambil langkah tegas dalam menertibkan parkir liar truk di Jalan By Pass Kandangan dengan memasang spanduk larangan parkir pada Rabu (22/01/2025).

Dua spanduk berukuran 1×3 meter dipasang di kawasan samping jalan masuk Stadion 2 Desember, sebagai bentuk peringatan bagi sopir truk yang kerap memarkir kendaraannya di lokasi tersebut. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan terkait keberadaan truk yang berjajar di tepi jalan, bahkan mendekati area pusat jajanan Angkringan Gandalika, yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan aktivitas warga.

Kepala Seksi Lalu Lintas Darat Dishub HSS, Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memasang spanduk, tetapi juga langsung memberikan sosialisasi kepada para sopir truk.

“Saat pemasangan spanduk, kami juga mengimbau para sopir agar tidak lagi parkir di lokasi tersebut, karena bukan area parkir resmi dan dapat membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Rasyid.

Dishub HSS juga telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres HSS agar aturan ini dapat ditegakkan dengan lebih efektif. Menurut Rasyid, keberadaan truk yang parkir sembarangan di bahu jalan yang belum padat bisa memicu kecelakaan serta mempersempit ruang gerak kendaraan lain.

Dengan adanya spanduk larangan ini, Dishub HSS berharap para sopir truk dapat lebih disiplin dalam memilih tempat parkir, sehingga lalu lintas di Jalan By Pass Kandangan tetap lancar, aman, dan tertib. (San/Red)

 

 

Baca Juga  Gelorakan Semangat Kepemimpinan Era Digital, Konwil ke-29 PII Kalsel Pecahkan Rekor Kehadiran
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *