Pemkab HSS Perkuat Reformasi Hukum dan Pengelolaan JDIH

  • Bagikan
Sekda HSS Hadiri kegiatan Asistensi Penilaian Mandiri Indek IRH dan Evaluasi JDIH Tahun 2026. (Foto: Diskominfo HSS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kandangan — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus memperkuat reformasi hukum daerah dan peningkatan kualitas layanan informasi hukum. Upaya tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP dalam kegiatan Asistensi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2026 yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (14/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah penguatan reformasi hukum sekaligus peningkatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS. Dalam kegiatan itu, pemerintah daerah melakukan pembahasan terkait kesiapan penilaian mandiri IRH serta evaluasi pengelolaan JDIH.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Fitri, S.H., mengatakan Pemerintah Kabupaten HSS saat ini tengah menyelesaikan finalisasi Penilaian Mandiri IRH Tahun 2026. Berdasarkan hasil evaluasi sementara, capaian yang diperoleh menunjukkan hasil yang sangat baik.

Selain itu, pengelolaan JDIH Kabupaten HSS juga dinilai menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah daerah optimistis kualitas pengelolaan dokumentasi hukum akan terus meningkat melalui penyempurnaan data dukung dan penguatan koordinasi antarperangkat daerah.

Baca Juga : Pemkab HSS Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tekan Kemiskinan dan Risiko Pembangunan

Dalam sambutannya, Sekda HSS Muhammad Noor menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan atas pendampingan yang terus diberikan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum dan pengelolaan JDIH.

Menurutnya, reformasi birokrasi harus didukung reformasi hukum yang kuat agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa IRH tidak hanya menjadi instrumen penilaian administratif, tetapi juga indikator penting dalam menciptakan regulasi daerah yang tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga  Pj Bupati HSS Dorong Pengembangan Desa Wisata untuk Tingkatkan Ekonomi Warga

“Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyadari bahwa kualitas regulasi sangat menentukan kualitas pelayanan publik. Regulasi yang baik akan mendukung kebijakan yang tepat, pelayanan yang cepat, serta pembangunan daerah yang lebih terarah dan akuntabel,” ujarnya.

Muhammad Noor juga berharap seluruh perangkat daerah mampu memahami mekanisme penilaian IRH secara optimal, menyiapkan data dukung yang lengkap dan valid, serta memperkuat koordinasi dalam harmonisasi regulasi dan penataan dokumentasi hukum daerah.

Selain fokus pada IRH, evaluasi JDIH juga dinilai penting di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keterbukaan informasi hukum di era digital. Karena itu, JDIH diharapkan dapat menjadi sarana layanan informasi hukum yang mudah diakses, terpercaya, dan terintegrasi.

Baca Juga : Dekranasda HSS Dorong Kerajinan Bambu Loksado Tembus Pasar Nasional dan Ekspor

Pemerintah Kabupaten HSS juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus mendukung pengelolaan JDIH melalui penataan produk hukum dan dokumentasi regulasi secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan asistensi tersebut, Pemerintah Kabupaten HSS berharap kualitas reformasi hukum daerah dapat terus meningkat guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *