Akademisi Dorong Pendidikan HAM Masuk Revisi UU Polri

  • Bagikan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).(Foto: tangkapan layar/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, mendorong penguatan pendidikan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi dalam sistem pendidikan kepolisian sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Polri.

Hal tersebut disampaikan Fritz saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Menurut dia, pendidikan HAM tidak seharusnya dipandang sebagai beban tambahan bagi institusi kepolisian, melainkan menjadi standar profesionalisme yang wajib dimiliki setiap anggota Polri.

“Dalam konteks kepolisian, HAM bukan beban tambahan. Pendidikan hak asasi manusia adalah standar profesionalisme kepolisian,” ujar Fritz dalam forum tersebut.

Ia menjelaskan, kewenangan yang dimiliki Polri berkaitan langsung dengan kebebasan, mobilitas, hingga martabat manusia. Oleh karena itu, pendidikan HAM dinilai perlu diterapkan secara menyeluruh dalam proses pembinaan personel kepolisian.

Baca Juga : Kejagung Datangi Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan, Sembilan Penyidik Pidsus Turun ke Lokasi

Fritz menilai pendidikan HAM harus menjadi bagian dari pendidikan dasar kepolisian, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga pembinaan etika profesi. Dengan pendekatan tersebut, tindakan kepolisian diyakini akan lebih sah, proporsional, dan memperoleh kepercayaan masyarakat.

“HAM tidak melemahkan ketegasan Polri. Pendidikan HAM justru membuat tindakan Polri lebih sah, lebih proporsional, lebih dipercaya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Fritz juga mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri tidak dipandang secara sederhana sebagai upaya memperkuat atau membatasi kewenangan kepolisian semata. Menurut dia, penguatan institusi dan pembatasan kewenangan harus berjalan beriringan dalam negara hukum yang demokratis.

Ia menekankan, revisi UU Polri seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat reformasi kepolisian melalui pengaturan hukum yang lebih jelas, termasuk terkait batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta akuntabilitas institusi.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kecam Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan

“RUU Polri perlu dipahami bukan sebagai perluasan kekuasaan tanpa batas, tetapi sebagai kesempatan untuk memberi dasar hukum, batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan akuntabilitas yang lebih jelas bagi penguatan Polri,” jelasnya.

Baca Juga : Indonesia-Rusia Perluas Kerja Sama Maritim, Garap PLTN Terapung hingga Industri Kapal

Fritz menambahkan, Polri sebagai institusi penegak hukum memang harus memiliki kekuatan dalam menjalankan tugasnya. Namun, kekuatan tersebut harus didasarkan pada prinsip hukum dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Polri harus kuat, tetapi Polri yang kuat adalah Polri yang kuat karena hukum. Polri harus dipercaya, tetapi kepercayaan hanya tumbuh apabila ada akuntabilitas,” tuturnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *