Diduga Terlibat Korupsi Impor Gula, Aktivis HMI Desak Kejagung dan KPK Panggil dan Periksa Noer Fajrieansyah

  • Bagikan
Ket. Bima Amsterdam (Foto: Istimewa).

Nusawarta.id, Jakarta – Aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Bima Amsterdam, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera panggil dan periksa Noer Fajrieansyah atau NF atas dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi impor gula.

“Bima menegaskan, bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Ia meminta agar aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejagung dan KPK harus bertindak tegas dan profesional dalam mengusut tuntas kasus impor gula sampai keakar-akarnya,” kata Bima dalam keterangan tertulisnya yang diterima, di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, Bima menjelaskan, Indonesia sebagai negara hukum rechtssaat ditegaskan dalam UUD NRI 1945, tepatnya pada Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan semata machtstaat.

“Oleh karena itu, artinya bahwa segala tindakan dan perbuatan negara harus berdasarkan hukum, dan hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten,” jelasnya.

Maka dari itu, Ia meminta Kejagung dan KPK untuk segera panggil dan periksa Noer Fajrieansyah untuk dimintai keterangannya. Jangan sampai ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan atau ada koneksi politik dengan kekuasaan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, semua warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum equality before the law, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat. Tegas dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi impor gula ini sebelumnya telah menyeret beberapa nama besar, termasuk mantan Menteri Perdagangan. Dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah, yang merupakan Direktur Corporate Resources and Financial Officer di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2017 menjadi pertanyaan dan perhatian publik saat ini.

Baca Juga  Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke, Ratusan Warga Pesisir Terima Manfaat

Kejaksaan agung RI mengatakan, ada Sembilan tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.

9 tersangka itu adalah TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUC; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MP; HAT selaku Direktur PT BSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BFM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Berdasarkan hal tersebut, Bima meminta kepada Kejagung, KPK, dan Pemerintah harus memberikan informasi secara transparan agar publik tahu, sesuai pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami tidak mau adanya kongkalikong, di karenakan kami menduga adanya kepentingan politik ataupun konflik kepentingan conflict of interest. Jika benar, tentu ini akan merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,”pungkas Bima.

Oleh karenanya, kami berharap agar Kejagung dan KPK benar-benar serius dalam mengusut dan membongkar kasus korupsi impor gula ini. Karena sangat merugikan rakyat, dan semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Bima.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *