Nusawarta.id, Jakarta – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik menyusul belum diperiksanya Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang namanya disebut dalam perkara dugaan suap perusahaan kargo Blueray Cargo.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mempertanyakan langkah KPK yang dinilai belum menindaklanjuti secara proaktif nama pejabat yang telah muncul dalam surat dakwaan di persidangan.
“Bagaimana sebetulnya kerja KPK? Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak?” ujar Yenti, Minggu (31/5/2026).
Ia menilai, munculnya nama pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam dokumen dakwaan bukan hal sepele. Menurutnya, hal tersebut seharusnya cukup menjadi dasar bagi penegak hukum untuk segera memeriksa pihak terkait, setidaknya sebagai saksi.
Baca Juga : BGN Tangguhkan 2.213 SPPG, Evaluasi Ketat Layanan Gizi Nasional Diperketat
“Penyebutan nama pucuk pimpinan Bea Cukai ini sudah sangat menyedihkan. Karena bukan sekadar disebutkan begitu saja, tetapi sudah masuk dalam surat dakwaan,” ujarnya.
Yenti juga mempertanyakan sikap KPK yang dinilai terkesan pasif dalam merespons fakta persidangan tersebut. “Harusnya setidaknya dipanggil sebagai saksi, karena di surat dakwaan namanya sudah tertulis jelas,” ucapnya.
Dalam perkara dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang kini telah berstatus terdakwa. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta Andri selaku ketua tim dokumen.
Ketiganya didakwa menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai dengan nilai mencapai Rp61,3 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap adanya dugaan aliran dana yang mengarah kepada Djaka Budhi Utama.
Nama John Field disebut dalam persidangan pada Rabu (20/5/2026), termasuk dugaan pemberian amplop berisi ratusan ribu dolar Singapura dengan kode “1” yang menurut jaksa ditujukan kepada Djaka Budhi.
Amplop tersebut disebut diserahkan melalui pejabat internal Bea Cukai, yakni Orlando Hamonangan Sianipar, sebelum diteruskan kepada pihak yang disebut dalam dakwaan.
Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya pertemuan antara John Field dan Djaka Budhi Utama di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 22 Juli 2025.
Baca Juga : DPR: UU Haji dan Umrah Harus Perkuat Perlindungan Jemaah dan Cegah Kasus Gagal Berangkat
Fakta persidangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik KPK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa setiap fakta persidangan akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Ketika sudah muncul menjadi fakta di persidangan, dari proses telaah nanti tindak lanjutnya seperti apa, apakah dihadirkan sebagai saksi atau masuk dalam penyidikan sebagai tersangka, itu masih dalam proses berjalan,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).












