Nusawarta.id – Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penundaan itu disampaikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tentang Pemindahan K/L dan Pegawai ASN ke IKN . Surat tersebut ditandatangani Menteri PANRB, Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu, Menteri PANRB menyebut mengenai surat edaran Menteri PANRB kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 mengenai pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 dan koordinasi dengan Otorita IKN.
Berdasarkan surat terbaru, penundaan pemindahan aparatur sipil negara dilakukan karena penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal.
Kedua, karena pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan aparatur sipil negara ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan apartur sipil negara ke IKN akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat yang dikutip Minggu (2/2/2025).
Diketahui rencana pemindahan aparatur sipil negara ke IKN telah mundur beberapa kali. Mulanya pemindahan ASN ke IKN direncanakan sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September. Namun, kembali diundur lagi ke Oktober, hingga akhirnya ke Januari 2025.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan pemindahan ASN ke IKN mulai Januari. Informasi itu didapatnya dari Kementerian PAN RB.
“Kalau menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang sekarang kita siapkan sedang kita hitung semua itu mulai April, sebenarnya Januari, tapi Maret ada lebaran, jadi mungkin dihitung itu,” ujar Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12/2024). (ki/red)












