Aturan Baru 2024 Terkait Pembelian Gas Subsidi 3 Kg, Memberatkan Rakyat.

  • Bagikan
Foto: Pangkalan Gas Pontianak di Salah satu Agen LPG Nampak Tutup.

Nusawarta.id-Pontianak. Pemerintah membuat kebijakan baru kepada masyarakat untuk pembelian LPG subsidi 3 kg di tahun 2024, harus sudah terdaftar di pangkalan atau agen LPG sebelum bertransaksi melakukan pembelian. (1/1/2024).

Kebijakan ini membuat gaduh masyarakat karena kebingungan. Adapun tanggapan beberapa warga mengaku panik. Salah satunya yang diungkapkan Ninten warga Pontianak Utara, menyampaikan keluhannya, banyak warga belum mengerti. “Saya baru tahu berita kebijakan ini. Apalagi harus daftar menggunakan aplikasi dalam transaksi tersebut”.

“Seharusnya pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan tersebut atau sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat mulai tingkat RT dan RW, belum lagi pangkalan GAS yang sering tutup karena bukanya hanya pas pengantaran GAS, bahkan ada yang dua tiga hari bukanya, itupun dengan jam tertentu. Jadi, warga susah tahu informasinya, karena mau ke pangkalan agen GAS sering tutup. Saya pun sangat jarang membaca koran atau menonton tv, jadi tidak tahu tentang informasi ini, bahkan banyak juga ibu-ibu yang tidak tahu menggunakan HP apalagi punya Hp Android,” kesalnya.

Di lain pihak, menurut Mustofa, dirinya juga masih belum tahu aturan pembelian GAS di tahun 2024, dengan adanya aturan bisa mendapatkan Gas LPG 3 kg tersebut.

“Masih belum mengerti saja aturan mainnya seperti apa, pemerintah suka membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat, karena memang belum sampai sosialisasinya ke saya secara pribadi maupun ke RT saya,” katanya.

“saya ini bekerja sebagai buruh, berangkat pagi dan pulang sore, pada saat jam pulang kerja itu susah menemukan pangkalan GAS yang buka, jadi ini justru memberatkan warga, apalagi untuk sekadar tahu informasi tersebut,” tambahnya.

“Harapan saya, supaya pemerintah segera memberikan kebijakan yang pro rakyat dan melakukan edukasi dalam memperoleh gas LPG 3 kg tersebut’’, terangnya.

Baca Juga  Duh, 6 Kecamatan dan 32 Desa Terendam Dampak Banjir Kalbar

(Ms/Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *